2 WNA Malaysia Ditangkap usai Tipu Nasabah Bank Bermodus Fake BTS
Guna melancarkan aksinya itu, kata dia, pelaku pun menyebutkan jika masa berlaku poin bank milik korban akan segera habis. Maka itu, diharuskan untuk melakukan konfirmasi dengan pengisian data diri guna mengurus hal tersebut, yang mana membuat korban terpancing mengisi data tersebut.
"Jika di klik oleh penerimanya, maka rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus menambahkan, polisi melalui Div Hubinter Polri telah berkoordinasi untuk menangkap 1 pelaku yang masih berstatus DPO itu. Pasalnya, data para korban masih berada di tangan pelaku.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara tersebut dengan menggunakan jalur police to police cooperation melalui Div Hubinter Polri," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun. Serta, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Puti Aini Yasmin