Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan
Advertisement . Scroll to see content

20.272 Pil Ekstasi Gagal Diselundupkan dari Belgia-Belanda, 6 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 - 16:25:00 WIB
20.272 Pil Ekstasi Gagal Diselundupkan dari Belgia-Belanda, 6 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20.272 pil ekstasi dari Belgia dan Belanda. Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai Pasar Baru dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi asal Belgia dan Belanda. Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan penyelundupan barang haram tersebut terungkap lewat dua operasi penindakan. Pertama, penyelundupan yang dikirim sindikat internasional asal Belgia melalui Kantor Pos Pasar Baru yang disamarkan sebagai spareparts kendaraan. 

"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai Car Parts Set Special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu (8/5/2024).

Dia mengatakan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir pil ekstasi seberat 9,6 kg.

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya. 

Pada penindakan kedua, lanjut dia, penyelundupan 2.013 butir pil ekstasi dari Belanda melalui Kantor Pos Pasar Baru. Upaya penyelundupan disamarkan seolah-olah paket berisi magazine (majalah).

"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," katanya.

Berdasarkan hasil mapping dan analisis, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket berisi pil ekstasi tersebut. 

"Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi," katanya. 

Paket lalu diteruskan ke wilayah Pasuruan. Petugas pun menangkap empat tersangka dan dengan satu orang DPO inisial RA yang merupakan WNA asal Iran.

"Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional," katanya. 

Rusman menjelaskan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi. Enam tersangka yang ditangkap kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut