2.531 Sisa Kuota Haji Diisi Jemaah Cadangan, Ini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Sisa kuota haji sebanyak 2.531 orang akan diisi jemaah dengan status cadangan. Saat ini jemaah haji cadangan diketahui ada 12.294 orang.
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.
"Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Senin (23/5/2022).
Mujab menyampaikan, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah haji cadangan untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
Mekanisme pengisian sisa kuota ini, kata Mujab, telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.
Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, maka sisa kuota digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” ujar Mujab.
Melihat dari sisi jumlah, jumlah total jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada, sehingga total kuota terisi semua.
Editor: Reza Fajri