26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Tak Hormat, Purbaya: Nggak Bisa Diampuni Lagi

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipecat tidak hormat. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pemecatan itu karena perbuatan mantan pegawainya sudah tak bisa diampuni.
Purbaya menjelaskan bahwa para pegawai tersebut ketahuan menerima uang. Sehingga mencoreng integritas pegawai dan tak bisa ditoleransi.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar saja,” kata Purbaya di kantornya, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menegaskan, langkah pemecatan itu diambil sebagai upaya untuk membersihkan DJP dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tutur Purbaya.