Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bom Bunuh Diri Guncang Kantor Pengadilan Pakistan, 12 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

3 Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental akan Divonis Hari Ini

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:32:00 WIB
3 Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental akan Divonis Hari Ini
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil akan divonis pada hari ini, Senin (25/3) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025). 

Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas di Angkatan Laut. Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.
 
Sedangkan, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman, yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut