3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Hari ini
Kamis, 08 Mei 2025 - 07:44:00 WIB
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda kepada Erintuah sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Mangapul juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Kemudian Heru Hanindyo dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Reza Fajri