Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Listyo Sigit jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Profil dan Jejak Kariernya
Advertisement . Scroll to see content

3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Selasa, 03 November 2026 - 21:49:00 WIB
3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan tiga jenderal tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo bertindak sebagai oknum, bukan mewakili kebijakan institusi. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Komjen Asep Edi juga memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap ketiga tersangka. Dia memastikan tidak ada pasal makar yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," katanya.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut