Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalami Kasus Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
Advertisement . Scroll to see content

3 Keputusan Bahtsul Masail PBNU soal Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19

Kamis, 19 Maret 2020 - 22:03:00 WIB
3 Keputusan Bahtsul Masail PBNU soal Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19
Salat Jumat di daerah terjangkit Covid-19 boleh ditinggalkan dan diganti dengan salat zuhur di rumah. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak umat Islam untuk memadukan sikap tawakkal dan waspada dalam menghadapi wabah Covid-19. Sebab, keduanya merupakan prinsip ajaran Islam.

“Antar keduanya tak saling bertentangan. Artinya, kita tawakkal sambil waspada atau waspada sambil tawakkal. Mari kita berdoa, meminta pertolongan Allah SWT,” kata Sekretaris LBM PBNU, Sarmidi Husna dalam keterangan tertulisnya seusai menggelar Bahtsul Masail, Kamis (19/3/2020).

Terkait dengan kegiatan salat Jumat di tengah pandemi wabah Covid-19, LBM PBNU mengeluarkan tiga poin khususnya di daerah terjangkit virus mematikan itu.

1. Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus korona (Coavid-19), maka virus korona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan salat Jumat (melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri shalat Jumat). Dalam konteks itu, berlaku hadits la dlarara wa la dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain).

Akan tetapi apabila dia tetap ikut melaksnakan shalat jumat atau jamaah di masjid maka salatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu salat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.

2. Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus korona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan salat Jumat di masjid. Sebab, di zona merah, penularan virus corona, meski belum sampai pada tingkat yakin, tapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual.

Di sini penularan virus korona tidak hanya berstatus sebagai uzur tetapi .menjadikan larangan untuk menghadiri salat Jumat. Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat Jumat/tidak dianjurkan shalat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua aktivitas tersebut.

Sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat zuhur/jamaah di kediaman masing-masing. Tambahan pula, menghadiri atau menyelenggarakan salat Jumat di zona merah sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Ini masuk dalam keumuman firman Allah Swt:

 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

3. Umat Islam yang berada di zona kuning virus korona, maka penularan virus masih dalam batas potensial-antisipatif. Karena itu, virus korona tidak menjadi larangan melainkan hanya menjadi uzur salat berjamaah dan salat Jumat.

Artinya, virus korona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut.

Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (uzur) untuk tidak melaksanaan shalat jumat dan jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.

“Memerhatikan demikian berbahayanya virus korona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid,” kata Sarmidi Husna.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut