Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Tak Punya Mekanisme Terima Pengungsi Gaza melalui Penerbangan Carter
Advertisement . Scroll to see content

3 Negara Eropa Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Begini Ketentuannya

Minggu, 09 Oktober 2022 - 08:28:00 WIB
3 Negara Eropa Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Begini Ketentuannya
Tiga negara di Eropa menolak permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor dengan desain baru tanpa kolom tanda tangan mulai 10 Oktober 2022. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI dengan paspor tanda kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Begitu pula dengan WNI yang sudah telah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Sebelumnya, heboh Jerman menolak permintaan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Tak lama, negara tersebut akhirnya mengizinkan pemegang paspor tersebut untuk mendapatkan visa dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut