3 Pegawai Kemnaker Diperiksa KPK, Dicecar soal Aliran Uang dari Agen TKA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Rabu (28/5/2025). Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan para saksi yang diperiksa yakni M Ariswan Fauzi (MAF) selaku Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2016-2025, serta Adhitya Narrotama (AN) dan Angga Erlatna (AE) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker. Budi memastikan ketiganya memenuhi panggilan KPK.
"Semua saksi hadir," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Budi menjelaskan, para saksi didalami keterangannya soal aliran uang dari agen tenaga kerja asing (TKA). Selain itu, mereka juga didalami soal proses verifikasi dokumen izin TKA.
"Didalami terkait aliran uang dari para agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan," tutur Budi.