Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Advertisement . Scroll to see content

3 Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK terkait Kasus Harun Masiku

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:00 WIB
3 Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK terkait Kasus Harun Masiku
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

2. Diminta Jelaskan Permintaan Fatwa ke MA

Yasonna menjelaskan, dia diminta penyidik KPK menjelaskan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat yang dikirim terkait Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan mahkamah agung nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," tutur dia.

Yasonna lalu mengungkapkan balasan dari MA terkait surat yang mereka kirim. 

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ucapnya. 

3. Serahkan Data Pelintasan Harun Masiku

Selain diperiksa sebagai ketua DPP PDIP, Yasonna juga dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Menkumham. Dia mengaku menjelaskan kepada penyidik terkait data pelintasan Harun Masiku ke luar negeri.

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," tutur dia.

Yasonna menjelaskan, pelintasan tersebut masih terkait dengan keberangkatan Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari dan kepulangannya pada 7 Januari 2020.

"Baru belakangan keluar pencekalan, itu aja enggak ada, paling turunan-turunan yang mem-follow up," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut