Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

3 Terdakwa Kasus BTS BAKTI Kominfo Hadapi Vonis Hari Ini, Siapa Saja?

Kamis, 09 November 2023 - 10:00:00 WIB
3 Terdakwa Kasus BTS BAKTI Kominfo Hadapi Vonis Hari Ini, Siapa Saja?
Tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (9/11/2023). (Foto: MPI/Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo menghadapi vonis hari ini, Kamis (9/11/2023). Sebelumnya, 3 terdakwa juga sudah divonis, salah satunya mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

"Agenda sidang putusan," kata kuasa hukum terdakwa Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, Kamis (9/11/2023).

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun akibat perbuatan para terdakwa.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,032 triliun," kata JPU saat membacakan dakwaan pada Selasa (4/7/2023).

Terhadap ketiga terdakwa tersebut, JPU pun telah membacakan tuntutannya pada Senin (30/10/2023). Terhadap Irwan, JPU menuntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Kemudian, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. Terhadap Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan terdakwa Mukti Ali enam tahun.

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut