3 Terdakwa Kasus BTS BAKTI Kominfo Hadapi Vonis Hari Ini, Siapa Saja?
Kamis, 09 November 2023 - 10:00:00 WIB
Lalu ada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Kemudian mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta.
Editor: Rizal Bomantama