Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

3 Terdakwa Kasus BTS BAKTI Kominfo Hadapi Vonis Hari Ini, Siapa Saja?

Kamis, 09 November 2023 - 10:00:00 WIB
3 Terdakwa Kasus BTS BAKTI Kominfo Hadapi Vonis Hari Ini, Siapa Saja?
Tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (9/11/2023). (Foto: MPI/Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu ada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Kemudian mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut