3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Selasa, 04 Juli 2023 - 06:09:00 WIB
Sebelumnya, tiga terdakwa lain kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo telah menjalani sidang lebih dulu. Mereka yakni mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Kerugian itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor: Reza Fajri