3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Hari Ini, Siapa Saja?
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Restorative Justice yang hari ini dijajakan oleh Geng Solo itu bagian dari upaya pecah belah yang sayangnya. Sekali lagi upaya pecah belah perjuangan kami itu difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dengan,” ungkapnya.
Khozinudin menegaskan restorative justice yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan berarti menyatakan ijazah Jokowi asli. Karena, pihaknya akan terus berjuang untuk membuktikan kepalsuan ijazah tersebut di pengadilan.
“Karena enggak bisa merestorasi ijazah yang tadinya palsu menjadi asli dengan adanya perdamaian. Enggak bisa. Tetap saja palsu begitu lho. Makanya kalau ingin membuktikan ijazah itu asli, bawa ke pengadilan,” jelas dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya semula menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua sebanyak tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.