Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Jamaah Haji Tunggu Bisa Dapat Hadiah Paket Umrah, Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

300 Jamaah Haji Indonesia Ajukan Pulang Cepat, Ada Apa?

Jumat, 24 Agustus 2018 - 23:11:00 WIB
300 Jamaah Haji Indonesia Ajukan Pulang Cepat, Ada Apa?
Ilustrasi (SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, jamaah yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka membutuhkan perawatan lanjutan di Tanah Air sehingga boleh mengajukan tanazul. Namun, sebelum berangkat, jamaah tersebut harus mendapatkan persetujuan tim medis yang menyatakan dirinya mampu dan layak terbang.

Berikutnya adalah urusan dinas. Biasanya adalah mereka yang tergabung dalam tim pemandu haji daerah (TPHD). Pengajuan mereka pun akan diseleksi dan diverifikasi lebih lanjut. Tak semua TPHD bisa mengajukan percepatan pemulangan ke Tanah Air.

TPHD, kata Endang, harus menunjukkan bukti undangan pelantikan atau pun surat keterangan dari atasannya tentang pemrosesan laporan keuangan. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memaklumi soal laporan keuangan, karena hanya penyusunan tersebut yang mengetahui seluk-beluknya. Endang memastikan mereka dapat dipulangkan lebih dahulu.

Namun, kebanyakan jamaah tanazul adalah mereka yang terpisah rombongan. Sedangkan jamaah sakit atau jamaah yang mempunyai urusan dinas tidak sebanyak yang pertama.

"Kami masih mendata. Urusan satu ini harus betul-betul kita seleksi ketat. Tidak sembarang orang bisa mengajukan tanazul,” kata Endang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut