320.000 Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima
Apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, BPJS akan memberikan santunan. Untuk pekerja ojol yang membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, santunan cacat permanen yang diterima bisa mencapai Rp56 juta.
Sementara jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp48 juta.
Tidak hanya itu, BPJS akan memberikan manfaat tambahan berupa biaya pendidikan untuk anak peserta yang menjadi ahli waris, mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi, jika peserta meninggal atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.
Selama masa pemulihan dan tidak bisa bekerja, peserta juga mendapatkan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari tidak bekerja.