33 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3, Ini Daftar Lengkapnya
Luhut juga mengatakan, masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit serta pengaturan teknis berikutnya diatur pemerintah daerah.
Kemudian, Luhut menegaskan bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di wilayah PPKM level 3 dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul lima sore waktu setempat,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi nonkonstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang.
Selanjutnya kata Luhut, tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3. Namun dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Selanjutnya transportasi umum dan umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Luhut.