Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

33 Lembaga Survei Terverifikasi, KPU Ingatkan soal Aturan Hitung Cepat

Jumat, 15 Maret 2019 - 14:21:00 WIB
33 Lembaga Survei Terverifikasi, KPU Ingatkan soal Aturan Hitung Cepat
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi 33 lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Selanjutnya, sejumlah lembaga survei wajib mengikuti semua aturan main yang ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Sampai saat ini sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nantinya, meski lembaga survei ini bisa melakukan survei, tetap harus sesuai aturan," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Jumat (16/3/2019).

Salah satu aturan main pada Pemilu 2019 adalah soal pengumuman hasil hitung cepat. Dalam UU Pemilu disebutkan, hasil hitung cepat diumumkan secepat-cepatnya dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

Batasan durasi dua jam tersebut, Wahyu menyebutkan, menggunakan waktu Indonesia barat (WIB). Jika lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepatnya di bawah ketentuan tersebut, hal tersebut dapat dipastikan sebuah pelanggaran.

"Kemudian pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau ada lembaga survei menyampaikan hasil surveinya sebelum dua jam yang telah diatur tadi? Ya berarti dia melanggar hukum. Sanksinya ada dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut