36.000 Kepala Desa Minta Pilkades Ditunda, Soroti Efisiensi Anggaran
"Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan desa, masyarakat desa," ujarnya.
Dia mengatakan, kepala desa yang masa jabatannya berakhir mulai 2027 hingga 2029 berjumlah sekitar 36.000 orang. Mereka meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu.
"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang AMJ berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu dengan batas-batas waktu yang ditentukan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama