Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

38 Orang Ditangkap terkait Narkoba di Lampung, Barang Bukti Senilai Rp6,8 Miliar Disita

Sabtu, 07 Juni 2025 - 22:07:00 WIB
38 Orang Ditangkap terkait Narkoba di Lampung, Barang Bukti Senilai Rp6,8 Miliar Disita
Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. (Foto: Ira Widyanti).
Advertisement . Scroll to see content

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. Selain puluhan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp6,8 miliar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, jumlah tersangka yang ditangkap tersebut periode 1-31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan laki-laki dan tiga perempuan.

"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi," ujar Kombes Jacob dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika. Sedikitnya, kata dia sekitar 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut