Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

38 Orang Ditangkap terkait Narkoba di Lampung, Barang Bukti Senilai Rp6,8 Miliar Disita

Sabtu, 07 Juni 2025 - 22:07:00 WIB
38 Orang Ditangkap terkait Narkoba di Lampung, Barang Bukti Senilai Rp6,8 Miliar Disita
Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. (Foto: Ira Widyanti).
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan dari sisi kerugian ekonomi, lanjut dia nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp6,88 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya menjelaskan, dari 38 tersangka, 25 orang dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, kemudian 13 orang lainnya dijerat Pasal 127.

"Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur," ucap Made.

Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang masih menggunakan cara lama dengan bertemu langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan aplikasi online.

"Banyak pelaku mendapat barang dari luar Bandar Lampung, dan pembelian dilakukan tanpa tatap muka lewat aplikasi tertentu," katanya.

Dia memastikan, Polresta Bandar Lampung terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut