Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Purnawirawan Kembali Desak Pemakzulan Gibran, Surati MPR dan DPR
Advertisement . Scroll to see content

4 Alasan Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran dari Wapres

Selasa, 03 Juni 2025 - 17:13:00 WIB
4 Alasan Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran dari Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. 

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut