Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan
Advertisement . Scroll to see content

4 Anak Buahnya Tersangka KPK, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Dinonaktifkan

Kamis, 28 April 2022 - 07:54:00 WIB
4 Anak Buahnya Tersangka KPK, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Dinonaktifkan
BPK menonaktifkan empat anggota BPK Jawa Barat yang jadi tersangka kasus dugaan suap Bupati Bogor, Ade Yasin. Kepala BPK perwakilan Jawa Barat turut dinonaktifkan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap dalam kasus yang juga menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin. Imbasnya, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib dinonaktifkan dari jabatannya.

Tindakan yang sama juga diberikan kepada empat pegawai BPK Jawa Barat yang jadi tersangka. Mereka yakni Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Keempatnya diduga telah menerima uang suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," kata Ketua BPK, Isma Yatun saat menghadiri konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

BPK menegaskan tidak akan membela anggota yang terbukti menerima suap. Tak hanya itu, Isma menekankan para anggota BPK yang ditetapkan tersangka KPK juga bakal diadili dalam majelis etik BPK. Isma mengatakan proses itu dilakukan untuk menjaga independensi BPK.

"Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut