Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul? Begini Kata Ulama
Advertisement . Scroll to see content

4 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Pengertian dan Hikmahnya

Sabtu, 01 April 2023 - 11:38:00 WIB
4 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Pengertian dan Hikmahnya
Contoh wakaf benda tidak bergerak (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Hikmah Wakaf

Wakaf juga memiliki berbagai macam hikmah dan manfaat baik bagi pemberi (wakif) maupun penerima, di antaranya:

- Mendekatkan diri kepada Allah SWTWakaf bisa menjadi momen kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan banyak jalan untuk kita melakukan kebaikan, yang juga dapat meningkatkan kecintaan kita kepada Allah SWT.

- Mempererat rasa persaudaraanWakaf juga bisa mempererat tali silaturahmi antarumat Muslim. Dengan berbagi dengan sesama, kita dapat membangun rasa persaudaraan antara pemberi dan penerima wakaf. 

- Mendorong kesejahteraanHarta atau benda yang diwakafkan dapat membantu mensejahterakan masyarakat. Contohnya, yaitu membangun sarana atau fasilitas umum yang lebih baik. 

- Mendapat amal jariyahWakaf juga tentu saja bisa menjadi salah satu sumber pahala yang bahkan tidak ada habisnya. Selama harta yang diwakafkan masih terus bermanfaat bagi masyarakat, maka amalan wakaf tersebut bisa menjadi sumber amal yang terus mengalir tiada henti.

Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak

  • 1. Tanah

Dasar wakaf tanah adalah hadis tentang wakaf tanah dari Umar bin Khattab, yang berbunyi, dari Ibnu Umar RA, ia berkata: “Bahwa sahabat memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar RA menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar berkata “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya)" Kemudian Umar menyedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nazir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Muslim).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut