4 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Pengertian dan Hikmahnya
Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya)" Kemudian Umar menyedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nazir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Muslim).
Sah mewakafkan seluruhnya atau sebagiannya, seperti tingkat bawah saja, baik sebagai masjid atau lainnya, karena bangunan termasuk benda yang sah diwakafkan. Contoh wakaf benda tidak bergerak ini sesuai dengan pendapat Mazhab Syafi’i dan Hambali
Wakaf pohon termasuk wakaf benda untuk diambil manfaatnya, baik langsung ketika diwakafkan atau pada masa sekarang.
Wakaf sumur bermanfaat di daerah yang sering dilanda kekeringan dengan fasilitas lain yang mendukung seperti mesin air dan pipa.
Jadi kira-kira itulah beberapa contoh wakaf benda tidak bergerak. Semoga bisa kita amalkan di masa depan ya!
Editor: Puti Aini Yasmin