Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TKP Pesawat Jatuh di Karawang Jadi Wisata Dadakan, Warga Ramai Berfoto
Advertisement . Scroll to see content

4 Daerah Ini Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturannya

Selasa, 22 Februari 2022 - 07:26:00 WIB
4 Daerah Ini Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturannya
PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang sampai 28 Februari. (Foto: Ist).
Advertisement . Scroll to see content

Aturan PPKM level 4, kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperaasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat.

Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut