4 Daerah Ini Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturannya
Selasa, 22 Februari 2022 - 07:26:00 WIB
Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Editor: Faieq Hidayat