4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat eks pejabat Divisi Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keempatnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020.
Keempat terdakwa yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi; Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta; dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016 Komaruzzaman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Denda tersebut wajib dibayarkan para terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, hakim menyatakan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda.
“Apabila penyitaan serta pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa dinilai sangat besar.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana selain perkara ini, relatif kooperatif selama persidangan, memiliki keluarga yang menjadi tanggungan, serta tidak memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama delapan tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Dalam perkara ini, penyelewengan pembiayaan ekspor nasional pada LPEI periode 2015-2020 disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar.
Editor: Reza Fajri