4 Jam Diperiksa KPK, Ilham Habibie Jelaskan Penjualan Mobil Mercy ke Ridwan Kamil
JAKARTA, iNews.id - Putra Presiden ke-3 RI B.J Habibie, Ilham Akbar Habibie selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/9/2025). Ilham diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB.
Ilham diperiksa sekitar 4 jam oleh penyidik KPK setelah tiba pukul 12.48 WIB. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku memberikan keterangan soal penjualan mobil Mercedes-Benz Pagoda 280 SL kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Memang seperti tadi sudah ada yang menyampaikan ke saya terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh bapak (B.J Habibie), yang diwarisi oleh kami, ke Pak RK ya," kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dia menambahkan, mobil tersebut dijual sekitar tahun 2021 dengan sistem cicil. Meski demikian, penjualan mobil yang belakangan telah disita itu belum dilunasi oleh Ridwan Kamil.
"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia," katanya.
Ilham menjelaskan, mobil itu dijual seharga Rp2,6 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar. Ilham pun sempat memanggil Ridwan Kamil dan menginformasikan akan menarik mobil itu jika tak kunjung dilunasi dalam waktu dekat.
"Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju. Tidak dilunasi juga, kita mau tarik," ucapnya.
Upaya penarikan itu belum berhasil sebab mobil klasik itu tengah direparasi di bengkel. Menurutnya, bengkel tidak bersedia memberikan mobil itu kepada Ilham lantaran Ridwan Kamil masih mempunyai tanggungan di bengkel.
"Bengkelnya gamau kasih, karena dia juga belum dibayar," tuturnya.
Ilham mengaku tidak mengetahui keterkaitan antara penjualan mobil ini dengan perkara yang tengah diusut KPK. Namun demikian, dia mendukung upaya KPK dalam melakukan penegakan hukum.
"Nah, jadi setelah itu ya tidak lama kemudian, udah di, ada KPK, kita kan enggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita," ujar Ilham.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita sejumlah barang dan dokumen. Salah satu tempat yang digeledah yakni kediaman Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dalam proses penggeledah rumah RK itu, sejumlah dokumen hingga kendaraan milik RK disita. Salah satu kendaraan yang disita misalnya motor gede jenis Royal Enfield.
Editor: Aditya Pratama