4 Koruptor Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, PDIP: Hukuman Belum Maksimal
JAKARTA, iNews.id - Empat koruptor Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto telah divonis seumur hidup. Sedangkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih menjalani sidang dan dituntut seumur hidup.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada para pelaku korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum maksimal.
Menurut anggota Komisi III DPR ini, pemberian hukuman penjara seumur hidup memang penting, namun penting pula mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan asas manfaat hukum berupa pengembalian kerugian negara sekaligus memberi efek jera.
"Di satu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah untuk mengejar aset-aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali," kata Masinton saat diskusi Diskusi virtual 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang digelar Ruang Anak Muda, Kamis (22/10/2020).
Masinton menilai kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya sudah dapat disebut sebagai kasus yang terstruktur sistematis dan masif (TSM), Alasannya, kasus tersebut melibatkan pengusaha, direksi BUMN hingga pihak pengawas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Korupsi ini jelas standar hukumnya. Bisa disebut TSM karena ada pengusaha, BUMN dan pengawasnya dan itu mesti dihukum berat," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup kepada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014 dan Direktur PT MI, Joko Hartono Tirto.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan divonis dalam waktu dekat. Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang TPPU sebagaimana diatur pada pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menuntut Benny Tjokro dan Heru Hidayat pidana seumur hidup. Dalam dakwaannya Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam praktik TPPU, kedua terdakwa dinilai berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang bersumber dari tindak korupsi.
Editor: Djibril Muhammad