Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jumat, 16 Oktober 2020 - 05:28:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup
Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara korupsi Jiwasraya, Kamis (15/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menghukum Benny Tjokro penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Jaksa KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Jaksa menyampaikan, sejumlah poin yang memberatkan dalam perbuatan Benny Tjokro, di antaranya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang besar yaitu sejumlah Rp16,807 triliun, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut