Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas
Advertisement . Scroll to see content

4 Mantan Anggota KPU Dorong Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Rabu, 17 Januari 2018 - 17:18:00 WIB
4 Mantan Anggota KPU Dorong Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu
Para mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendorong pelaksanaan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. (Foto: iNews.id/ Didi Ramdhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong penyelenggaraan Pemilu 2019 tetap patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan verifikasi faktual bagi semua partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019.

“KPU wajib dalam melaksanakan pemilu menerapkan asas keadilan dan kesetaraan bagi calon peserta pemilu,” mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat menggelar konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Hadar bersama para anggota KPU periode 2012-2017 kompak dalam jumpa pers sekaitan dengan kesepakatan Komisi II DPR dan pemerintah yang menghapus pelaksanaan tahapan verifikasi parpol peserta pemilu. Padahal, putusan MK memerintahkan agar semua parpol ikut verifikasi faktual sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Beberapa mantan anggota KPU yang hadir, antara lain, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Para anggota KPU periode sebelumnya itu mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi KPU untuk meniadakan tahapan verifikasi faktual.

Menurut Hadar, pihaknya sudah menyampaikan beberapa pertimbangan kepada jajaran KPU periode 2017-2022 agar mereka tetap menjalankan putusan MK sesuai asas pemilu yang mengedepankan keadilan dan kesetaraan bagi semua.

Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, kata Hadar, maka tidak ada satu pun lembaga yang bisa menafsirkan putusan MK. Semua stakeholder pemilu seperti DPR, KPU, dan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus tunduk pada putusan tersebut. Mereka diminta tidak sibuk mencari tafsir atas putusan yang sudah sangat jelas mewajibkan proses verifikasi faktual.

“Kedua kami mendorong KPU untuk segera melaksanakan putusan MK yaitu verifikasi faktual partai politik sesuai atau berpedoman pada PKPU 11 tentang pendafaran dan verifikasi,” ucap Hadar.

Senada, Juri Ardiantoro melihat isu yang berkembang saat ini diarahkan untuk mengalihkan dan mencari pembenaran agar putusan MK tidak dijalankan. Padahal, putusan itu memerintahkan tahapan verifikasi faktual diterapkan kepada semua partai politik calon peserta pemilu.

“Ada kecenderungan untuk mencari pembenaran agar tidak menjalankan putusan secara konsekuen,” imbuhnya.

Dia menyarankan agar KPU tetap fokus pada tugas menjalankan tahapan, meskipun ada ancaman ketidaksiapan anggaran apabila verifikasi faktual tetap dijalankan. “Biar soal anggaran jadi diskusi pemerintah dan DPR. KPU diberi kewenangan kuat untuk mengatur dan menjalankan putusan MK,” tutur Juri.

Begitu juga masalah waktu penyelenggaraan verifikasi faktual karena DPR dan pemerintah menolak revisi Undang-undang (UU) 7/2017 serta pemerintah terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).

“Soal waktu, kita punya preseden sebetulnya di pemilu lalu bahwa putusan MK bisa langsung dilaksanakan tanpa harus mengandalkan sesuatu yang sulit, misalnya menuntut adanya Perppu atau revisi UU. Menurut kami ini sesuatu yang tidak diperlukan karena putusan MK bisa langsung dilaksanakan,” tambah Juri.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut