Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri PU Akui Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Menarik bagi Investor, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

41 Daerah Jawa Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru PTM di Sekolah

Selasa, 08 Februari 2022 - 07:54:00 WIB
41 Daerah Jawa Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru PTM di Sekolah
Berikut aturan terbaru PTM di sekolah di wilayah PPKM Level 3. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa Bali mulai tanggal 8 hingga 14 Februari 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. Jumlah daerah PPKM Level 3 naik drastis dari dua menjadi 41 kabupaten/kota.

Inmendagri tersebut memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM termasuk level 3. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan kegiatan belajar mengajar di daerah PPKM Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri.

“SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun  2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” tulis Safrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).

Daerah yang berstatus PPKM Level 3 antara lain wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga seluruh kabupaten/kota di Bali. Berikut aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3 sepekan ke depan:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut