440.000 Anak Terlibat Judi Online, 2 Persennya Berusia di Bawah 10 Tahun
Dalam upaya melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi, Meutya menegaskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Peraturan ini akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan risiko yang ada pada platform digital.
"Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh resiko. Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat resiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut," katanya.
Meutya mengajak para penyedia platform digital untuk mendukung peraturan ini, terutama jika mereka yakin bahwa platform mereka aman bagi anak-anak. Menurutnya, peraturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif.
"Sekali lagi, ini bukan keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi masyarakat yang kita respons dengan peraturan pemerintah," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama