Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

440.000 Anak Terlibat Judi Online, 2 Persennya Berusia di Bawah 10 Tahun

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:42:00 WIB
440.000 Anak Terlibat Judi Online, 2 Persennya Berusia di Bawah 10 Tahun
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam upaya melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi, Meutya menegaskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Peraturan ini akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan risiko yang ada pada platform digital.

"Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh resiko. Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat resiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut," katanya.

Meutya mengajak para penyedia platform digital untuk mendukung peraturan ini, terutama jika mereka yakin bahwa platform mereka aman bagi anak-anak. Menurutnya, peraturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif.

"Sekali lagi, ini bukan keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi masyarakat yang kita respons dengan peraturan pemerintah," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut