Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

481 Kepala Daerah Dilantik, Ayo Langsung Tancap Gas! Simak di Morning News

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:53:00 WIB
481 Kepala Daerah Dilantik, Ayo Langsung Tancap Gas! Simak di Morning News
Presiden Prabowo Subianto hari ini melantik 481 kepala daerah terpilih beserta wakilnya di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah terpilih beserta wakilnya pada Kamis (20/2/2025) hari ini. Pelantikan berlangsung pukul 10.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta.

Prabowo sebelumnya meneken aturan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Para kepala daerah terpilih dilantik pada 20 Februari 2025.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.

Ikuti perbincangan bertema "Dilantik, Kepala Daerah Ayo Langsung Tancap Gas dalam Program Morning News, hasil kolaborasi Radio MNC Trijaya dan portal berita iNews.id

Tayangan ini dapat disimak live streaming di www.inews.id, juga di akun YouTube Official iNews dan Trijaya, serta didengarkan di Radio Trijaya 104.6 FM pukul 09.00-10.00 WIB setiap Senin hingga Jumat. 

Anda bisa memberikan komentar atau pertanyaan melalui nomor WhatsApp Trijaya, 0812-1111-046.

Anda juga dapat berpartisipasi untuk berdiskusi maupun mengajukan usulan topik Morning News melalui kolom komentar di platform media sosial. Jangan ketinggalan!

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut