Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

4.835 Perkara di Mahkamah Agung Sudah Diputus

Rabu, 13 Mei 2020 - 23:50:00 WIB
4.835 Perkara di Mahkamah Agung Sudah Diputus
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jumlah beban perkara Mahkamah Agung sebanyak 8.732 perkara dan yang diputus baru sebanyak 55,37 persen sudah diputus. Perkara tersebut terhitung mulai Januari hingga April 2020.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan sisa perkara yang belum diputus sejumlah 3.897 perkara dalam pidato pertama setelah dilantik melalui siaran video, Rabu (13/5/2020).

"Setiap tahun perkara yang masuk ke Mahkamah Agung terus meningkat," ujar Syarifuddin.

Untuk kinerja penanganan perkara di Kamar Perdata yang masuk mencapai 2.808 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu maka beban perkara menjadi 2.812 perkara.

Dari jumlah perkara perdata itu yang diputus sebanyak 1.375 perkara dan terdapat 17,03 persen perkara belum diminutasi.

Untuk Kamar Pidana, perkara yang masuk sejumlah 2.364 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara mencapai 2.577 perkara. Perkara pidana yang sudah diputus sebanyak 1.455 perkara dan terdapat 64,73 persen perkara belum diminutasi.

Selanjutnya perkara di Kamar Agama tercatat sejumlah 426 perkara, ditambah sisa perkara tahun lalu beban perkara menjadi 623 perkara, yang diputus sebanyak 314 perkara dan terdapat 2,93 persen perkara belum diminutasi.

Tercatat jumlah perkara militer yang masuk mencapai 115 perkara, diputus sebanyak 47 perkara dan terdapat 4,39 persen perkara belum diminutasi.

Untuk perkara tata usaha negara yang masuk mencapai 2.802 perkara, diputus sebanyak 1.644 perkara dan terdapat 10,92 persen perkara belum diminutasi.

"Kita pahami bersama, pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini, sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita sehari-hari," kata Syarifuddin.

Dalam masa pandemi, ia memerintahkan semua pimpinan satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam menjalankan tugas memperhatikan pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut