Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawasan Industri Halal di Sidoarjo Siap Diresmikan, Tawarkan Tax Holiday 20 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan hingga Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said 

Sabtu, 20 Januari 2024 - 06:56:00 WIB
5 Berita Populer: Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan hingga Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said 
Kecelakaan bus rombongan pelajar SMAN 1 Sidoarjo di Tol Ngawi-Solo, Kamis (18/1/2024) malam. (Foto: iNews/Asfi Manar)
Advertisement . Scroll to see content

4. Kronologi Budi Said Lawan Antam hingga Ditahan Kejagung

Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Kasus Budi berawal dari 2018 ketika membeli 7,071 ton emas melalui Eksi Anggraini, marketing Antam cabang Surabaya. 

Tetapi, Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton. Budi mengaku sudah menyerahkan uang dengan harga diskon Rp3,9 triliun. Merasa dirugikan dengan kekurangan, Budi mengirim surat ke Antam cabang Surabaya namun tidak mendapat balasan. Ia pun menghubungi Antam pusat yang menyebutkan tidak menjual emas dengan harga diskon. 

Selanjutnya, Budi menempuh jalur hukum dengan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 13 Januari 2021, Budi memenangkan gugatan. Tetapi Antam tidak terima hingga mengajukan banding. Diketahui, Antam berhasil menang di tingkat banding, tetapi Budi melawan lagi dan berhasil menang. Hingga akhirnya Antam tetap tidak terima dan menggugat Budi bersama empat orang lainnya. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM pada Selasa (17/10/2023).

5. Wajah Crazy Rich Surabaya Budi Said Diborgol, Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan

Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Diduga Budi melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang.  

Akibat peristiwa ini, Antam mengalami kerugian Rp1,1 triliun. Penyidik melakukan penahanan terhadap Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Budi terlihat menggunakan rompi tahanan Kejaksaan dan tangannya diborgol.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut