5 Berita Populer: Mahfud MD Kritik Putusan PN Jakpus hingga PSIS Semarang Dihantam Badai Cedera
T Oyong merupakan merupakan hakim PN Jakpus yang melayangkan putusan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025. Nama Tengku Oyong sebelumnya pernah muncul ke berbagai pemberitaan.
Kontroversi juga kerap mengiringi rekam jejak Oyong. Dia pernah menangani pengadilan kasus eks calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Pada 15 Mei 2019, Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Dia juga sebelumnya menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau yang dikenal Ko Ahwat Tango. Saat itu, Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.
Yang menjadi sorotan, Oyong saat itu hanya menghukum Edy dengan 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal kasus itu dianggap sebagai perkara yang berat. Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan kepada salah satu wartawan pada 2010 silam.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Jokowi mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal ini disampaikan menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).