Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres hingga 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold

Sabtu, 04 Januari 2025 - 05:00:00 WIB
5 Berita Populer: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres hingga 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold
gedung mahkamah konstitusi (MK). Berikut lima berita populer pada hari Jumat (3/1/2024) (
Advertisement . Scroll to see content

  • 3. Miris Anak Yatim di Serang Kelaparan Masuk Rumah Tetangga, Kepergok lalu Tusuk Korban

Anak yatim berinisial MT (16) warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang nekat masuk rumah tetangga untuk mencari makanan. Aksi MT yang diduga kelaparan dipergoki pemilik rumah berinisial T (36).

MT yang panik mengambil pisau dapur kemudian menusuk perut korban. Akibatnya, T mengalami luka di bagian perut. MT ditangkap tidak lama setelah kejadian. Kapolsek Cikande, Polres Serang, Kompol Andri Surya mengatakan, MT dan T bertetangga. Peristiwa dilaporkan terjadi pada pukul 22.00 WIB pada Senin (30/12/24).

  • 4. MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen. Hakim tersebut adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," tutur Ketua MK Suhartoyo.

  • 5. Ambang Batas 20% Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal tersebut berdasarkan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024.

"Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Ketua MK Suhartoyo Kamis (2/1/2025).

Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu bisa berkoalisi sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau koalisi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut