Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Ketua DPD Beri Penghormatan 7 Presiden Terdahulu, Ungkap Capaian Masing-Masing
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres hingga 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold

Sabtu, 04 Januari 2025 - 05:00:00 WIB
5 Berita Populer: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres hingga 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold
gedung mahkamah konstitusi (MK). Berikut lima berita populer pada hari Jumat (3/1/2024) (
Advertisement . Scroll to see content
  • 4. MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen. Hakim tersebut adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," tutur Ketua MK Suhartoyo.

  • 5. Ambang Batas 20% Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal tersebut berdasarkan putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024.

"Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Ketua MK Suhartoyo Kamis (2/1/2025).

Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu bisa berkoalisi sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau koalisi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut