Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Nikita Mirzani Live TikTok di Penjara, Cek Faktanya  
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: Nikita Mirzani: Hukum Allah yang Turun Tangan hingga Pria asal Bandung Buta Gegara Miras

Kamis, 27 Oktober 2022 - 06:00:00 WIB
5 Berita Populer: Nikita Mirzani: Hukum Allah yang Turun Tangan hingga Pria asal Bandung Buta Gegara Miras
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Kantor Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita ditahan selama 20 hari di Rutan Serang terkait kasus pencemaran nama baik. (Foto: MPI/Yogi Sandy)
Advertisement . Scroll to see content

3. Hasil Lengkap Liga Champions Dini Hari Tadi: AC Milan Pesta Gol, Real Madrid Tumbang

Kejutan datang dari hasil Liga Champions yang gelar pada Rabu (26/10/2022) dini hari. Salah satunya adalah Real Madrid yang kalah 2-3 saat menghadapi RB Leipzig di Red Bull Arena matchday kelima Grup H. 

Kondisi berbeda diraih AC Milan, yang mengalahkan Dinamo Zagreb 4-0. Hasil serupa juga didapat Chelsea yang berhasil menang 2-0 atas Salzbourg. 

Berikut adalah hasil lengkap Liga Champions:
Salzbourg 1-2 Chelsea
Dinamo Zagreb 0-4 AC Milan
Celtic 1-1 Shakhtar Donetsk
RB Leipzig 3-2 Real Madrid
Sevilla 3-0 Kopenhagen
Borussia Dortmund 0-0 Manchester City
Paris Saint-Germain 7-2 Maccabi Haifa
Benfica 4-3 Juventus

4. Login sscasn.bkn.go.id! PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Sudah Dibuka, Ini Kelompok yang Diprioritaskan

Pendaftaran PPPK untuk guru telah resmi dibuka oleh Kemendikbud Ristek pada Selasa (25/10/2022). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Dalam pendaftaran tahap 3 ini, ada kategori pelamar yang diprioritaskan. 

Untuk pelamar prioritas 1, peserta harus sudah mengikuti PPPK untuk JF Guru tahun 2021 dan telah berhasil memenuhi ambang batas. 

Pemenuhan pelamar pada prioritas ini dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta. Selanjutnya, pelamar prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 

Terakhir, pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamat prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda. Pelamar juga diwajibkan telah aktif mengajar selama 3 tahun atau 6 semester.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut