5 Berita Terpopuler Hari Ini: Geng Narkoba Salah Kirim Kokain ke Supermarket hingga 10 Pasangan Mesum Terjaring Razia
3. Perkap soal AKBP Brotoseno Resmi Berlaku
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Perubahan terkait dengan peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno.
Setelah berlaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk segera menindaklanjuti sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. Sigit menekankan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti soal keberlanjutan mekanisme sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) yang telah diatur dalam Perkap terbaru tersebut.
Pihak Propam dalam waktu dekat segera membuat teknis dan merampungkan proses tersebut sebagaimana aturan yang tertuang dalam Perkap. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.