5 Berita Terpopuler Hari Ini: Kronologi Pajero Kecelakaan di Jalan Tol hingga Konglomerat Taiwan Tolak Kemerdekaan Negaranya
5. Banding Ditolak, Bripka MN yang Mengaku Khilaf Tembak Rekan Kerja Tetap Dipecat
Majelis Komisi Kode Etik Polda NTB menolak permohonan banding Bripka MN, anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Dia merupakan tersangka kasus penembakan terhadap rekan kerjanya sesama anggota Polri hingga tewas.
Pertimbangan penolakan lantaran materi banding yang dimohonkan Bripka MN dinilai tidak masuk dalam substansi materiil perkara. Majelis komisi banding juga menyatakan sidang KKE oleh Polres Lombok Timur sebelumnya sudah berjalan sesuai aturan.
Materi permohonan banding Bripka MN berkaitan dengan adanya beban tanggungan keluarga, usia masih muda dan berbuat karena alasan khilaf. tindakan Bripka MN telah mencoreng institusi Polri.
Perbuatannya juga telah melanggar Hak Asasi Manusia. Hasil putusan sidang komisi banding tersebut telah diserahkan ke Bidang Propam Polda NTB. Tujuannya untuk di proses lebih lanjut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq