Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Hasil Kunjungan Prabowo ke Pakistan dan Rusia, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Terpopuler Hari Ini : Singapura Jatuhkan Sanksi Kepada Rusia hingga Angelina Sondakh Akan Bebas dari Penjara

Selasa, 01 Maret 2022 - 10:08:00 WIB
5 Berita Terpopuler Hari Ini : Singapura Jatuhkan Sanksi Kepada Rusia hingga Angelina Sondakh Akan Bebas dari Penjara
Rusia serang Ukraina. (Foto AP).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –  Singapura akan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Diketahui, Singapura merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang mengikuti jejak negara-negara Barat, menghukum Negeri Beruang Merah. 

Sanksi dan pembatasan yang dijatuhkan terhadap Rusia termasuk di bidang perbankan dan keuangan serta ekspor barang-barang yang bisa digunakan sebagai senjata. Berita terpopuler lainnya adalah hal yang dilakukan ketika Angelina Sondakh bebas dari penjara.
 
Berikut rangkuman berita terpopuler pada Selasa (1/3/2022):

1. Singapura Negara Asia Tenggara Pertama Jatuhkan Sanksi untuk Rusia

Singapura akan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Diketahui, Singapura merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang mengikuti jejak negara-negara Barat, menghukum Negeri Beruang Merah. 

Sanksi dan pembatasan yang dijatuhkan terhadap Rusia termasuk di bidang perbankan dan keuangan serta ekspor barang-barang yang bisa digunakan sebagai senjata. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengatakan serangan Rusia ke Ukraina tidak bisa diterima dan melanggar hukum internasional. 

Sanksi diberikan karena beratnya kondisi di Ukraina yang belum pernah terjadi sebelumnya serta veto atas rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB. Singapura juga akan memblokir bank-bank tertentu serta transaksi keuangan yang terhubung ke Rusia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut