5 Daerah dengan Jumlah PHK Terbanyak di RI per September 2026, Teratas Jabar
Kemnaker menerapkan mekanisme penyaringan untuk memastikan laporan PHK yang masuk melalui sistem JKP tidak tercatat berulang dalam statistik. Proses tersebut menggunakan metode deduplikasi kondisional berdasarkan interval waktu.
Pembersihan data dilakukan dengan menelusuri kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mencocokkannya dengan tanggal terjadinya PHK.
“Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK,” mengutip laporan.
Kemnaker juga menjelaskan, angka rekapitulasi laporan PHK dapat berubah seiring pembaruan dan penyesuaian pengolahan data secara berkala. Kondisi tersebut memungkinkan angka terbaru berbeda dari publikasi sebelumnya.
“Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi atau olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data,” mengutip laporan.
Editor: Puti Aini Yasmin