5 Fakta 4 Oknum TNI Diduga Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, 3 Pelaku Berpangkat Perwira
4. Pasal Penganiayaan
Mayjen Yusri menyebut, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat yakni kurungan penjara 7 tahun.
"Terhadap para empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," ujar Yusri.
5. Peradilan Militer
Empat oknum TNI ini akan dibawa ke peradilan militer untuk diadili. Sementara itu, TNI juga memakai asas praduga tak bersalah selama proses hukum ini.
"Jadi kan kalau dalam peradilan itu kan ada asas praduga tak bersalah ya, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia memang betul sebagai pelakunya ya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Editor: Reza Fajri