Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kasus ACT Gelapkan Dana Korban Lion Air, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng

Selasa, 26 Juli 2022 - 10:22:00 WIB
5 Fakta Kasus ACT Gelapkan Dana Korban Lion Air, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng
Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

1. ACT Terima Rp138 M dari Boeing, Rp34 M Disalahgunakan 

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, senilai Rp34 miliar. Dalam perkara ini, ACT total telah menerima Rp138 miliar dari pihak Boeing. 

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

2. ACT Salah Gunakan Dana Boeing untuk Bangun Pesantren hingga Koperasi 212 

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya.  

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212. 

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada rice truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembagunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut