Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kasus ACT Gelapkan Dana Korban Lion Air, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng

Selasa, 26 Juli 2022 - 10:22:00 WIB
5 Fakta Kasus ACT Gelapkan Dana Korban Lion Air, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng
Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

4. ACT Salah Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Gaji Pengurus

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut disalahgunakan salah satunya untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu. 

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan, dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban insiden pesawat Lion Air diterima oleh ACT senilai Rp138 miliar.

"Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Terkait hal tersebut, Helfi mengungkapkan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kebutuhan penelusuran asset. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut