Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta OTT KPK di Kalsel, Tangkap 6 Orang hingga Sita Rp10 Miliar

Selasa, 08 Oktober 2024 - 06:38:00 WIB
5 Fakta OTT KPK di Kalsel, Tangkap 6 Orang hingga Sita Rp10 Miliar
Berikut fakta-fakta mengenai OTT KPK di Kalsel. Sebanyak 6 orang ditangkap hingga uang Rp10 miliar lebih disita. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content
Fakta-fakta OTT KPK di Kalsel

1. 6 Orang Ditangkap

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap enam orang. Mereka merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

"(Yang diamankan) dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang," ujar Ghufron.

2. OTT terkait Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Ghufron mengatakan OTT tersebut terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Diduga suap dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

3. Sita Rp10 Miliar

KPK menyita uang Rp10 miliar lebih dalam OTT itu. Uang itu disita karena diduga terkait dengan praktik suap tersebut.

"Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar, karena masih dalam proses dihitung," tutur Ghufron.

4. 6 Orang Terjaring OTT Sudah Tiba di Kantor KPK

Keenam orang yang terjaring OTT telah tiba di Kantor KPK pada Senin (7/10/2024) malam. Mereka mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.

Dari enam orang tersebut, satu di antaranya adalah perempuan. Keenam orang tersebut memilih bungkam saat ditanya awak media.

5. Uang Diduga Diterima Orang Kepercayaan Gubernur

Dalam OTT itu terungkap uang suap diduga diterima orang kepercayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

"Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Senin.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut